Stimulus Ekonomi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Perlu Implementasi Nyata Secepatnya
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Ist/Man
Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter yang sesuai. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari kebijakan tersebut.
“Perppu harus dibarengi dengan kebijakan moneter dan sektoral yang sesuai, agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektifitas dari kebijakan tersebut. Teknis distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak seperti sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran," kata Puteri dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (3/4/2020).
Selain fokus pada penanganan dampak ekonomi, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar Pemerintah juga harus bersiap untuk mulai menyusun kebijakan pasca krisis dan kebijakan fiskal jangka panjang untuk menanggulangi dampak ekonomi berkepanjangan secara global yang diprediksi akan berlangsung selama 2 tahun sejak pandemi ini muncul.
Tidak hanya itu, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI7DRR) juga perlu didorong bersamaan dengan distribusi suplai yang memadai sehingga tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, atau bahkan menimbulkan masalah baru pada sektor perekonomian. Dengan demikian, Puteri menghimbau penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan kelancaran distribusi suplai produk yang dibutuhkan masyarakat pada saat ini.
“Kebijakan penurunan suku bunga belum sepenuhnya diikuti karena perbankan cenderung 'wait and see' atau masih bergantung pada perkembangan pasar. Untuk itu, perbankan perlu terus didorong agar transmisi penurunan suku bunga ini dapat dipercepat agar dampaknya dapat dirasakan oleh konsumen. Sektor perbankan perlu segera melakukan penyesuaian atas kebijakan relaksasi OJK, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Perbankan, imbau Puteri, selanjutnya perlu segera melakukan pendataan dan merumuskan mekanisme bagi debitur yang mengalami kesulitan. Kebijakan relaksasi inilah yang dinilai perlu diikuti oleh tindakan-tindakan konkret yang mengikat seperti penyusunan mekanisme yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi debitur. Kemudian, lembaga pembiayaan perlu mengidentifikasi debitur yang secara ekonomi terdampak Covid-19.
Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi hingga melibatkan tindak kekerasan. Pemerintah dan OJK harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector.
Terkait upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, legislator dapil Jawa Barat VII ini mendorong Pemerintah untuk secepatnya melaksanakan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah kelangkaan kebutuhan pokok. Pemerintah pusat dihimbau untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menjaga daya beli masyarakat dan menjamin ketersediaan bahan pokok di pasar, terlebih dengan mendekatnya bulan Ramadan.
“Benchmarking dari Tiongkok, dimana harga bahan pangan naik 20 persen selama bulan Januari karena aktivitas pasar yang tidak wajar (penimbunan, hoarding, terlambatnya distribusi, price gauging) saat pandemi terus berlangsung. Selain itu, diperlukan beragamnya lokasi produsen makanan sehingga tidak terpusat pada satu daerah. Dengan lokasi produsen yang beragam, distribusi dan jumlah stok makanan dapat dijaga dan dapat mendukung ketahanan pangan daerah-daerah rentan pandemi Covid-19," tutup Puteri. (alw/sf)